Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) memutuskan tidak memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perpanjangan waktu untuk kepastian keikutsertaan sebagai salah satu calon tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penolakan FIFA atas permintaan perpanjangan batas waktu pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2022 ini diputuskan dalam sidang Komite Eksekutive (Exco) FIFA, Kamis (18/3) di Swiss. Dalam surat FIFA yang disampaikan ke PSSI, Jumat (19/3) sore, keputusan penolakan terhadap permintaan Indonesia ini secara resmi akan disampaikan melalui press-releasse yang disebarkan pada pukul 15.00 waktu setempat, atau sekitar pukul 21.00 WIB.
Keterangan pers itu juga memuat seluruh materi keputusan yang dibahas pada rapat Exco di Swiss, Kamis.
Berkaitan dengan penolakan perpanjangan batas waktu bidding Piala Dunia 2022 ini, FIFA dalam suratnya tetap memberikan apresiasi kepada Indonesia untuk mengumumkan lebih awal hasil keputusan rapat Exco FIFA dengan Komite Bidding tersebut.
Atas dasar itu pula Ketua Umum PSSI Nurdin Halid menyatakan bahwa FIFA sesungguhnya sudah sangat menghargai berbagai langkah yang dilakukan dan ditempuh PSSI untuk meyakinkan FIFA bahwa Indonesia memang sangat serius untuk menjadi salah satu calon tuan rumah Piala Dunia 2022 tersebut.
"Keputusan rapat Exco FIFA dan Komite Bidding Piala Dunia 2022 ini harus diakui memang cukup memukul kita. Namun demikian PSSI juga dapat memahami pertimbangan-pertimbangan dari Exco FIFA dan Komite Bidding Piala Dunia 2022 sehingga mereka tidak dapat memenuhi permintaan kita untuk memperpanjang batas waktu proses bidding ini hingga bulan April 2010 nanti,"ungkap Ketua Umum PSSI Jumat malam di Jakarta.
Nurdin Halid menyatakan, Exco FIFA dan Komite Bidding Piala Dunia 2022 mempertimbangkan kemungkinan Indonesia tidak akan mampu memenuhi persyaratan utama dalam pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2022 tersebut, yakni surat dukungan atau jaminan dari Pemerintah.
"Pencalonan tuan rumah Piala Dunia tentunya bukan atas nama PSSI sebagai institusi sepakbola tertinggi di tanah air, namun atas nama Indonesia. Jadi, yang kita lakukan selama ini tentunya atas nama Indonesia. Memang sangat kita sayangkan jika FIFA akhirnya memutuskan kemungkinan kita tidak akan memperoleh surat dukungan resmi atau jaminan dari pemerintah ini," jelas Nurdin Halid.
Ketua Umum PSSI lebih jauh menjelaskan, sejak FIFA mengumumkan secara resmi mengenai pencalonan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022 pada Desember 2008, maka terhitung sejak Januari 2009 PSSI sudah melakukan atau menempuh 15 tahapan bidding Piala Dunia 2022 tersebut.
Terkait dengan penyerahan delapan dokumen dukungan pemerintah RI sebagai persyaratan bidding Piala Dunia 2022, tenggat waktu resmi FIFA sebenarnya adalah pada 11 Desember 2009. Namun, dari berbagai lobi yang dilakukan PSSI, FIFA tercatat memberikan tiga kali perpanjangan waktu deadline bagi Indonesia. Ini tentunya karena FIFA memandang Indonesia sebagai salah satu negara berkembang di dunia yang sangat potensial untuk menggelar Piala Dunia 2022. Oleh karena itu, FIFA masih memberikan kesempatan pada PSSI, walaupun secara administratf pencalonan Indonesia sudah berakhir.
"FIFA melihat keseriusan kita untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 itu, karena itu mereka masih memberikan kesempatan kepada kita untuk memenuhi tahapan proses bidding, terutama adanya surat dukungan atas jaminan resmi dari pemerintah," papar Ketua Umum PSSI.
Pada Kongres Luar Biasa PSSI tahun 2009 di Hotel Mercure, Ancol, Menko Kesra Aburizal Bakrie secara terbuka menyatakan dukungan pemerintah terhadap pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 tersebut. Dukungan itu dijabarkan melalui Supporting Letter Pemerintah Indonesia yang ditandatangani Menko Kesra Aburizal Bakrie tertanggal 20 Mei 2009, yang disampaikan langsung kepada Presiden FIFA Joseph Sepp Blatter.
Seraya menunggu surat dukungan resmi atau jaminan dari pemerintah, PSSI terus mengikuti tahapan pencalonan termasuk lobi-lobi kepada anggota FIFA lainnya yang sudah ditetapkan sebagai calon-calon tuan rumah Piala Dunia 2022.
Ada 10 negara yang secara resmi mengikuti proses bidding Piala Dunia 2022 ini, seperti yang diumumkan resmi oleh FIFA pada batas waktu pengajuan minat untuk menjadi calon tuan rumah, yakni 2 Februari 2009. Ke-10 negara tersebut adalah Australia, Belgia, Belanda, Inggris, Jepang, Rusia, Spamyol, Portugal, AS, Korsel, Qatar dan Indonesia. Tiga negara terakhir, yakni Korsel, Qatar dan Indonesia hanya concern untuk tuan rumah Piala Dunia 2022. Sementara tujh negara lainnya berminat untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Dari tujuh negara itu, Belgia dan Belanda serta Spanyol dan Portugal "Satu paket" atau menjadi penyelenggara bersama, seperti Korsel dan Jepang pada Piala Dunia 2002.
Pasca batas waktu bidding yang ditetapkan FIFA pada 11 Desember 2009, yang kemudian beberapa kali diundurkan kembali oleh FIFA, pencalonan Indonesia sebenarnya memperoleh dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Hal itu yang melandasi tekad Komite Bidding Indonesia untuk terus berusaha sampai detik-detik terakhir.
Namun, FIFA tampaknya tetap memandang PSSI dan Komite Bidding tidak akan mendapat surat dukungan atau jaminan resmi dari pemerintah. Apalagi, FIFA sebelumnya sudah mendapat penjelasan dari surat yang disampaikan oleh Menko Kesra Agung Laksono pertanggal 9 Februari 2010 yang menyatakan bahwa fokus pemerintah Indonesia saat ini adalah pada pembangunan dan pengembangan aspek ekonomi dan lain-lainnya, belum pada Piala Dunia 2022.
[pssi-football]
Saturday, March 20, 2010
FIFA Umumkan Berakhirnya Bidding Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment